Judi online merupakan salah satu bisnis yang menurut penduduk dapat menambah pundi-pundi uang. Tapi resikonya terlalu besar, bahkan ada yang rugi Rp 5 miliar dikarenakan judi online.
Pria itu menerima 46,3 juta yen atau setara bersama Rp. 5,2 miliar di rekening banknya. Uang tersebut merupakan dana pemberian sosial Pemerintah Jepang berkenaan Covid yang disalurkan kepada 463 orang.
Pemerintah Kota Ash di Prefektur Yamaguchi Jepang lantas mengambil sebuah tindakan hukum dengan menuntut pria itu atas tuduhan kriminal tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis knowledge 2018 hingga 10 Mei 2022 yang menyebutkan telah memutus akses pada 499.645 konten perjudian di beragam platform digital.
Baca Juga: Mengetahui Sejarah Judi dan Kasino di Jakarta…